KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011
TENTANG
PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM
Ketua kwartir
nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa
untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan
efisien dan didukung dengan kurikulum
pendidkan yang berkualitas.
b. bahwa Syarat
Kecakapan Umum (SKU)
yang merupakan kurikulum pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor: 088/KN/74
tahun 1974 telah disempurnakan disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12
Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggoran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan
Pramuka tahun 2009-2014.
c. bahwa untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan
Surat Keputusan Kwartir
Nasional.
Mengingat : 1.
Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka
2. Keputusan Presiden
RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang
pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
3.
Keputusan
Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor :
203 tahun 2009 tentang
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka
4. Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014
5. Keputusan
Kwartir Nasional nomor; 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan
Umum.
Memperhatikan : 1. Hasil Lokakarya Panduan
Penyelesaian SKU
2. Arahan
Pimpinan Kwarnas
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Menetapkan Panduan Penyelesainan Syarat Kecakapan
Umum (SKU) sebagaimana terlampir
pada surat keputusan ini sebagai acuan bagi Pembina Pramuka di lapangan,
terdira atas;
1. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka
Siaga, tercantum pada lampiran I
2. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Penggalang, tercantum
pada lampiran II
3.
Panduan Penyelesainan SKU Pramuka
golongan Penegak, tercantum pada
lampiran III
4. Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IV
Kedua : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Apabila ternyata
terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan
diadakan pembetulan sebagaiman mestinya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal :
28
Oktober 2011
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua,
Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH
Sumber :Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panuan Penyelesaian SKU Golongan Penegak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar