Kurikulum Merdeka adalah kebijakan pendidikan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 2020 yang memberikan keleluasaan pada sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan siswa di daerah masing-masing.
Namun, kebijakan ini juga memiliki beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Ketidakmerataan kualitas pendidikan: Dalam implementasinya, kurikulum merdeka dapat menyebabkan terjadinya ketidakmerataan kualitas pendidikan antar wilayah, terutama di daerah yang kurang berkembang. Hal ini dapat terjadi karena keleluasaan yang diberikan pada sekolah dalam mengembangkan kurikulum dapat menghasilkan standar yang berbeda-beda dan tidak terstandarisasi secara nasional.
- Kesenjangan antar siswa: Kurikulum Merdeka dapat memperlebar kesenjangan antar siswa yang berasal dari daerah yang berbeda. Hal ini dapat terjadi karena kesenjangan akses informasi yang dimiliki siswa antar daerah yang berbeda, sehingga kemampuan siswa dalam mengikuti kurikulum yang diimplementasikan di sekolah dapat berbeda-beda.
- Keterbatasan guru: Kurikulum merdeka dapat menimbulkan keterbatasan guru dalam mengembangkan kurikulum karena tidak semua guru memiliki kemampuan dan keterampilan yang sama dalam mengembangkan kurikulum yang efektif dan efisien.
- Kurangnya kontrol: Kurikulum merdeka juga dapat menimbulkan kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap kurikulum yang diterapkan di setiap sekolah, sehingga tidak dapat menjamin bahwa kurikulum tersebut memenuhi standar pendidikan yang nasional.
- Biaya yang tinggi: Kurikulum merdeka juga dapat menimbulkan biaya yang tinggi dalam pengembangan kurikulum oleh sekolah, terutama bagi sekolah yang berada di daerah yang kurang berkembang, sehingga dapat menimbulkan kesenjangan antar sekolah.
Dalam implementasinya, kurikulum merdeka perlu diatur dengan baik agar tidak menimbulkan dampak negatif dan kekurangan yang dapat merugikan para siswa dan masyarakat.