SIFAT
KEGIATAN KEPENEGAKAN
Sifat umum yang dimiliki
Pramuka Penegak adalah semangat juang yang tinggi, idealisme, kemauan yang
kuat, percaya diri, mencari jati diri, kreatif dan peduli terhadap lingkungan
masyarakat, serta memiliki loyalitas yang tinggi terhadap kelompoknya.
Mengingat sifat umum tersebut
maka sifat kegiatan Kepenegakan secara umum masih memerlukan bimbingan orang
dewasa dengan motto dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak di bawah tanggungjawab
orang dewasa.
Bentuk kegiatan Kepenegakan meliputi:
1.
Bina Diri
Bina diri merupakan upaya
peningkatan kemampuan jiwa dan keterampilan dengan cara menuntut ilmu
pengetahuan.
2.
Bina Satuan
Bina satuan merupakan upaya
terus menerus mengabdikan diri pada perindukan Siaga atau pasukan Penggalang
dalam keterampilan khusus atau inovatif.
3.
Bina Masyarakat
Bina masyarakat merupakan
upaya dan semangat untuk menjadi penyuluh dan pelopor pembangunan di
masyarakatnya.
ORGANISASI KEPENEGAKAN
1.
Ambalan Penegak
a.
Ambalan
Penegak idealnya terdiri atas 12-32 Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4
kelompok yang disebut Sangga.
b.
Ambalan
Penegak menggunakan nama dan lambang yang dipilih mereka sesuai aspirasinya dan
mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan ambalan.
c.
Sangga
1)
Sangga adalah
kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 16-20 tahun yang disebut
Pramuka Penegak.
2)
Jumlah
anggota sangga yang terbaik adalah 4-8 Pramuka
Penegak.
3)
Pembentukan
sangga dilakukan oleh para Pramuka Penegak sendiri.
4)
Nama sangga
dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan Pelaksana
atau dipilih nama lain sesuai aspirasi mereka. Nama tersebut merupakan
identitas sangga dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi
kehidupan sangga.
d.
Untuk
melaksanakan suatu tugas atau pekerjaan, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga
Kerja yang anggotanya terdiri atas anggota-anggota sangga yang ada, jumlah
anggota disesuaikan dengan beban kerja atau tugas yang diemban.
e.
Sangga Kerja
bersifat sementara sampai tugas atau pekerjaan selesai dilaksanakan.
f.
Setiap
ambalan dipimpin oleh seorang Pradana yang dipilih dari musyawarah anggota
Ambalan. Karena masa Penegak adalah masa dimana seorang remaja sudah
bermasyarakat maka susunan organisasi Ambalannya pun sama dengan susunan
organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya. Di dalam organisasi
Ambalan terdapat Dewan Ambalan Penegak yang disebut Dewan Penegak dan Dewan
Kehormatan.
Dalam hal ini pangkalan SMA
Negeri 9 Tebo memiliki dua ambalan yang diberi nama Ambalan Laskar Rimba dan Laskar Mayang Mangurai.
2. Dewan Ambalan
Penegak (Dewan Penegak)
Dewan Penegak, terdiri atas:
a.
Ketua yang
disebut Pradana;
b. Sekretaris yang disebut Kerani;
c.
Bendahara
yang mengatur keuangan dan harta benda milik
Ambalan;
d.
Pemangku adat
yakni pemimpin tata-cara adat Ambalan, pada hakekatnya adalah penjaga Kode Etik Ambalan;
e.
Beberapa
orang anggota.
Pembina Pramuka Penegak dan
Pembantu Pembina Pramuka Penegak tidak masuk dalam Dewan Ambalan. Pembina Ambalan
bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak
dalam mengambil keputusan terakhir.
Dewan
Penegak bertugas :
a.
Merancang dan
melaksanakan program kegiatan.
b.
Mengevaluasi
pelaksanaan kegiatan.
c.
Merekrut
anggota baru.
d.
Membantu sangga
dalam mengintegrasikan anggota baru dalam sangga.
3.
Dewan Kehormatan Penegak
a.
Untuk
mengembangkan kepemimpinan dan rasa tanggungjawab para Pramuka Penegak,
dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas para anggota Ambalan yang
sudah dilantik dan diketuai oleh Pemangku adat.
b.
Tugas Dewan
Kehormatan Penegak adalah untuk menentukan:
1)
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan tindakan atas pelanggaran terhadap kode kehormatan
2)
Peristiwa
yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
3)
Rehabilitasi
anggota Ambalan Penegak
c.
Dalam Dewan
Kehormatan Penegak, pembina bertindak sebagai
penasehat.
d.
Pertemuan
Dewan Kehormatan Penegak bersifat formal.
1. Undangan disampaikan seminggu sebelumnya dan masalah yang akan dibicarakan diumumkan.
2. Peserta yang hadir menggunakan
Sumber Rujukan : Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panuan Penyelesaian SKU Golongan Penegak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar