Kamis, 27 Agustus 2020

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011 TENTANG PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

 




  

                  KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR: 199 TAHUN 2011

TENTANG

PANDUAN PENYELESAIAN SYARAT KECAKAPAN UMUM

 

Ketua kwartir nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang           : a. bahwa untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, pendidikan terhadap anggota muda harus dilaksanakan secara efektif dan efisien dan didukung dengan kurikulum pendidkan yang berkualitas.

b. bahwa Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang merupakan kurikulum pendidikan anggota muda yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional nomor: 088/KN/74 tahun 1974 telah disempurnakan disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggoran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014.

c. bahwa untuk membantu kelancaran proses pendidikan di lapangan perlu dikeluarkan Panduan Penyelesaian Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional.

 

Mengingat              : 1. Undang-undang No : 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

2.   Keputusan Presiden RI Nomor : 24 tahun 2009 tentang pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

3.   Keputusan Ketua kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 203 tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

4.   Rencana Strategik Gerakan Pramuka tahun 2009-2014

5.   Keputusan Kwartir Nasional nomor; 198 Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat Kecakapan Umum.

 

Memperhatikan        : 1. Hasil Lokakarya Panduan Penyelesaian SKU

2. Arahan Pimpinan Kwarnas

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan          :

Pertama               : Menetapkan Panduan Penyelesainan Syarat Kecakapan Umum (SKU) sebagaimana terlampir pada surat keputusan ini sebagai acuan bagi Pembina Pramuka di lapangan, terdira atas;

1.   Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Siaga, tercantum pada lampiran I

2.   Panduan  Penyelesainan  SKU   Golongan  Pramuka  Penggalang, tercantum pada lampiran II

3.   Panduan Penyelesainan SKU  Pramuka golongan Penegak, tercantum pada lampiran III

4.   Panduan Penyelesainan SKU Golongan Pramuka Pandega, tercantum pada lampiran IV

 

Kedua                      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Apabila  ternyata  terdapat  kekeliruan  dalam keputusan ini,   akan diadakan pembetulan sebagaiman mestinya

 

Ditetapkan di       : Jakarta

Pada tanggal        : 28 Oktober 2011

 

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Ketua,



Prof. Dr. dr. H. Azrul Azwar, MPH

 














Sumber :Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 199 Tahun 2011 Tentang Panuan Penyelesaian SKU Golongan Penegak 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar